Pengertian Akuisisi
Akuisisi adalah pengambil-alihan
 (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan 
tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada
 merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan 
persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini 
disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan 
bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau 
tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. KonsolidasiSetelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi
 ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain 
tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena
 merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama 
tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang 
kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil 
alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Pembagian
 akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. 
Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :
a. Merger atau konsolidasi
Merger
 adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm 
tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset 
dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti 
untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger 
kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama 
menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari
 perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang 
me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi
 dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat
 dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. 
Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari 
suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, 
penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal
 ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer 
adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan
 dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan
 dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada 
jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak 
terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat 
pada acquisition of stock (p.817-818).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan
 yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, 
maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. 
Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika 
melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat 
mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi
 dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi 
(economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan 
biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah 
pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika 
perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena 
fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak
 perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi 
internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi 
eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang
 memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam
 perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan 
meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa
 perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya 
efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang 
tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk
 mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan 
yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan
 dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai
 kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak
 dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk
 memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang 
mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan 
mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi.
 Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, 
tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger
 antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih
 besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas 
dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan 
dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal
 ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan 
yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan 
membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, 
kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh 
bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
Semoga bermanfaat salam blogger
Posted by Febri Irawanto, source : jurnal-sdm


          
 
1 komentar:
postingan yang mantps
kunjungi juga www.jetnius.com
Posting Komentar