SubmitYahoo MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM ~ Febri Irawanto - ilmu kita

Google Plus

Minggu, 03 Juli 2011

MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM

MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
       a). Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
    yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnys tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya
       b). Hukum tak tertulis:
            Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga hukum kebiasaan).
2. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi menjadi:
a)      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b)      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c)      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d)     Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
3. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a)      Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b)      Ius constituendum. Yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c)      Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
4. Menurut isinya dapat dibagi dalam:
a)      Hukum privat (hukum sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b)      Hukum publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan (melindungi kepentingan umum).
5. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi:
a)      Hukum yang memaksa, yauty hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b)      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi:
a)      Hukum materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan lain-lain.
b)      B.hukum formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Segudang Informasi Di febriirawanto.blogspot.com
Terima kasih telah mengunjungi blog kami







0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Blog Pinger Free