PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Kamis 32 Februari 2010, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Peyang, Badut,
Alamat : jalan Satu Persatu, Bandung.
Pekerjaan : Badut
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu.
2. Nama : Penjol , Pelawak,
Alamat : jalan Pelan-pelan, Bandung.
Pekerjaan : pelawak
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua;
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Para Pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
2. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2010, Pihak Kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua;
3. Bahwa atas pengajuan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kesatu pada bulan Maret 2010;
4. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh Pihak Kesatu dilakukan selambatnya tanggal 36 Juli 2009.
Demikian Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
Bandung, 32 February 2010
Pihak Kesatu Febri irawanto | Pihak Kedua Penjol |
Saksi-saksi
Sumanto Kadirin
mulyanto ngadimin
0 komentar:
Posting Komentar