SubmitYahoo Pelanggaran dan Sanksi Kode Etik Satpam ~ Febri Irawanto - ilmu kita

Google Plus

Jumat, 24 Februari 2012

Pelanggaran dan Sanksi Kode Etik Satpam

Pelanggaran dan Sanksi Kode Etik Satpam

Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas
yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security)
dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri
dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk
pada 30 Desember 1980.
Peranan
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai
* Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban
lingkungan kerja.
* Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security
minded) di lingkungan kerjanya.
Perlengkapan
Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari
* mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme
atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan (teritoir gebied/ruimte gebied)
* mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas,
mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, obligasi, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat
berharga milik perusahaan
* melindungi (pengawalan) orang terhadap bahaya fisik
* melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk
menjamin perlindungan aset perusahaan
* melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan kebijakan perusahaan, peraturan
kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
* melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran
* melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep,
pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
* buku saku lapangan dan alat tulis untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
* senter untuk perondaan malam atau patroli di wilayah yang minim pencahayaan
* alat komunikasi menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika
keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
* alat pelindung diri ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
* seragam atai pakaian dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku
Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank,
objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin
kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
* Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
* Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber
0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api [2] pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3
kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3
magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
* Senjata Peluru Karet
* Senjata Peluru Pallet
* Senjata Peluru Gas
* Semprotan Gas
* Kejutan listrik
Kode Etik Satpam
- Bahwa tugas utama satpam adalah, pengabdian kepada bangsa dan Negara.
- Satpam yang bersikap jujur dalam kata dan perbuatan.
- Satpam mengabdi kepada undang-undang dan melindungi peraturan yang berlaku di lingkungan
kawasan kerjanya.
- Satpam menyimpan rahasia yang dipercayakan kepadanya, oleh karena jabatannya.
- Satpam tidak boleh bersengkongkol dengan penjahat atau unsure yang melanggar hokum untuk tidak
merugikan instansi/perusahaan.
- Satpam membantu pemerintah, memerangi kejahatan danpelanggaran hukum.
- Satpam wajib menjalankan tugas, yang dipercayakan kepadanya dengan segenap kemampuannya, demi
keselamatan jiwa, harta benda, dilingkungan kawasan kerjanya
Peranan Kode Etik Satpam
• Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk
mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki.
Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar, hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita
yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan
harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya
di awasi terus menerus.
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Berupa:
• a. Sanksi moral
• b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
• Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi
yang dibentuk khusus untuk itu.
Berikut adalah contoh kasus pelanggaran kode etik satpam di salah satu rumah sakit di Meulaboh.
Meulaboh — Arif Fahmi,(25) jurnalis Metro TV disekap oleh Satpam Rumah Sakit Umum (RSU), Cut
Nyak Dhien, Aceh Barat. Jumat (24/03). Peristiwa tersebut berawal saat Arief menjeguk keluarganya
yang menjalani rawat inap di TKP. Namun bersamaan dengan itu, ia melihat aksi ribut-ribut antara
petugas medis dengan kerabat pasien. Ternyata pokok permasalah memperebutkan ruang perawatan,
sehingga naluri wartawannya pun muncul.
Dengan sigap Arif mengeluarkan kamera, lantas menyorot kejadian. Namun hal itu dianggap sebagai
tindakan pelanggaran. Karena jurnalis tersebut tak lebih dulu melapor kepada pos satpam. Anehnya lagi,
Direktur Utama (Dirut) rumah sakit tersebut malah memerintahkan kepada satpam, agar menyekap dan
mengikat korban di dalam ruangan.
Arief juga mengaku, usai diinterogasi, dia lantas diapit oleh empat satpam RS-CDN dan diboyong ke
ruang penjagaan. Ketika berada di pos jaga, Dr Furqan datang dan menghubungi petugas kepolisian.
Bahkan ia juga mengeluarkan perintah, agar wartawan tersebut disekap sambil diikat, sambil
menghubungi aparat Polres Meulaboh. Selama kurang lebih setengah jam, insan pers ini disekap di pos
jaga. Namun karena terus melakukan perlawanan, ia urung diikat serta karena dua polisi yang tiba di TKP
untuk memboyong.
Saat dilakukan pemeriksaan identitas, akhirnya diketahui jika korban benar-benar memiliki surat tugas
dari satu media televisi nasional. Selanjutnya korban pun dilepas begitu saja, tanpa ada permintaah maaf
dari pihak rumah sakit dan satpam.
Diakui Arief , awalnya ingin memperbesar permasalahan tersebut, karena melihat satpam penuh rasa
kasihan akhirnya dia pun diam. Walaupun demikian, sempat juga terbenak didalam pikiran Arief, ada apa
dengan RSU-CDN tersebut, mengapa mereka sangat takut dengan media, sepertinya ada kasus yang
sedang ditutup-tutupi, demikian ucap Arief .


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Satuan_pengamanan
http://www.untarapratama.com/detail-35.html
http://www.theglobejournal.com/kategori/hukum/satpam-rsu-meulaboh-sekap-wartawan-metro--tv.php

Posted by Febri Irawanto

1 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Blog Pinger Free