SubmitYahoo Pengertian AMDAL, Lengkap, Tanya jawab ~ Febri Irawanto - ilmu kita

Google Plus

Rabu, 14 September 2011

Pengertian AMDAL, Lengkap, Tanya jawab

 Materi Tentang Amdal

 Pengertian AMDAL, Lengkap, Tanya jawab

AMDAL

1.  Apa itu AMDAL? 

Jawab :

AMDAL  adalah  singkatan dari Analisis Mengenai Dampak  Lingkungan.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak  besar dan  penting untuk pengambilan  keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.

AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif
dari  suatu  rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
memutuskan apakah  suatu kegiatan/proyek layak atau  tidak layak
lingkungan. Kajian dampak positif dan  negatif tersebut biasanya disusun
dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-
budaya dan kesehatan masyarakat.

Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika
berdasarkan  hasil  kajian  AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak
dapat ditanggulangi oleh  teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya
yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada
manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan
tersebut dinyatakan tidak  layak lingkungan. Suatu rencana  kegiatan  yang
diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima)
dokumen, yaitu:
ƒ  Dokumen Kerangka Acuan Analisis  Dampak Lingkungan Hidup (KA-
ANDAL)
ƒ  Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

ƒ  Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
ƒ  Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) 
ƒ  Dokumen Ringkasan Eksekutif

a.  Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):

KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup
serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang  lingkup  kajian  ANDAL
meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara
lebih mendalam dalam  ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.
Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi
yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang
lingkup dan  kedalaman kajian ini merupakan  kesepakatan antara
Pemrakarsa  Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses
yang disebut dengan proses pelingkupan.

b.  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):

ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan  secara  cermat
terhadap dampak penting dari suatu rencana  kegiatan. Dampak-
dampak  penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA-
ANDAL kemudian ditelaah secara  lebih cermat  dengan
menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan
untuk  menentukan besaran  dampak. Setelah besaran dampak
diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan  sifat penting dampak
dengan  cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria
dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian
selanjutnya  adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara  dampak
yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk
menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak  yang akan dilakukan
untuk meminimalkan dampak  negatif dan memaksimalkan dampak
positif.

c.  Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):

RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah,
mengendalikan dan menanggulangi dampak  penting lingkungan
hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif
yang terjadi akibat rencana suatu  kegiatan. Upaya-upaya tersebut
dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak
yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):

RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk
melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak
yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan
untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan
yang telah dilakukan, ketaatan  pemrakarsa terhadap  peraturan
lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi
prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

 Ringkasan Eksekutif:

Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas  secara singkat
dan  jelas hasil  kajian  ANDAL.  Hal hal  yang  perlu disampaikan dalam
ringkasan eksekutif biasanya adalah  uraian secara singkat tentang
besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL
dan upaya-upaya pengelolaan  dan pemantuan lingkungan hidup yang
akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

Apa Manfaat Amdal? 
Jawab:
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan
pembangunan agar layak secara lingkungan.  Dengan AMDAL, suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat
meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup,
dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat
dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).

PEMANGKU KEPENTINGAN AMDAL

1.  Siapa saja pihak yang terlibat dalam AMDAL?

Jawab: 
Pihak-pihak yang  berkepentingan dalam proses  AMDAL
adalah Pemerintah,  pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan.
Peran masing-masing pemangku  kepentingan tersebut secara lebih
lengkap adalah sebagai berikut:

a.  Pemerintah: 
Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu
rencana kegiatan layak  atau tidak layak lingkungan. Keputusan
kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan
pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan,
pemerintah memerlukan informasi yang  dapat
dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik
kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang
berkepentingan. Informasi tersebut disusun  secara sistematis
dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai
AMDAL  untuk  menentukan apakah informasi yang terdapat
didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan
dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat
dinyatakan layak  atau tidak layak berdasarkan  suatu kriteria
kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan
Pemerintah.

b.  Pemrakarsa:
Orang atau  badan hukum yang bertanggung jawab atas  suatu
rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian
AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain
(seperti konsultan lingkungan  hidup)  untuk membantu
melaksanakan kajian AMDAL, namun  tanggung jawab terhadap
hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap
di tangan pemrakarsa kegiatan.

c.  Masyarakat  yang berkepentingan:

Masyarakat yang berkepentingan adalah  masyarakat yang
terpengaruh  oleh segala  bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Masyarakat mempunyai kedudukan  yang sangat  penting dalam
AMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat
dalam AMDAL. Di dalam  kajian AMDAL, masyarakat bukan obyek
kajian namun merupakan subyek yang ikut  serta dalam  proses
pengambilan keputusan  tentang hal-hal yang  berkaitan dengan
AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi,
kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan
penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik.

Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua kategori,
yaitu;
•  Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan
dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok
yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok
yang dirugikan (at-risk groups)
•  Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena  dampak
dari suatu rencana kegiatan,  tetapi  mempunyai  perhatian
terhadap  kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang
ditimbulkan. 
  Apakah manfaat AMDAL bagi masing-masing pemangku
kepentingan tersebut di atas ?

Jawab :
Bagi pemerintah, AMDAL bermanfaat untuk:
-  Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
-  Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan
lain di sekitarnya.
-  Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan
prinsip-prinsip  pembangunan berkelanjutan dan  berwawasan
lingkungan.

  Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
-  Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.

Bagi pemrakarsa, AMDAL bermanfaat untuk:
-  Menjamin keberlangsungan usaha  dan/atau kegiatan karena
adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
-  Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal,  bahan
baku, energi).
-  Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
-  Memberikan panduan untuk  menjalin interaksi saling
menguntungkan  dengan masyarakat sekitar sehingga  terhindar
dari konflik sosial yang saling merugikan.
-  Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.

Bagi masyarakat, AMDAL bermanfaat untuk:
-  Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya
suatu kegiatan  sehingga  dapat menghindari terjadinya dampak
negatif dan  dapat memperoleh dampak  positif  dari  kegiatan
tersebut.
-  Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan  sumberdaya alam
dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa
kegiatan,  sehingga  kepentingan kedua belah pihak saling
dihormati dan dilindungi. 
-  Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana
pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib  dan
kepentingan mereka. 


KELEMBAGAAN AMDAL

1.  Apakah yang dimaksud dengan Komisi Penilai AMDAL? 

Jawab:

Komisi Penilai AMDAL  adalah  komisi yang bertugas untuk menilai
dokumen AMDAL. Adapun aspek-aspek yang dinilai adalah aspek
kelengkapan dan kualitas kajian dalam dokumen AMDAL. Keputusan

Menteri Negara  Lingkungan  Hidup  Nomor  02 Tahun  2000 tentang
Panduan Penilaian  Dokumen AMDAL telah memberikan panduan
tentang aspek-aspek penilaian dokumen AMDAL.

Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai mempunyai  kewajiban
untuk memberikan  masukan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai
dasar  pengambilan Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan  ANDAL
dan Kelayakan Lingkungan. Rekomendasi tersebut harus didasarkan
atas pertimbangan kesesuaian dengan  kebijakan pembangunan
nasional, memperhatikan kepentingan pertahanan dan  keamanan,
kesesuaian dengan rencana  pengembangan wilayah  dan rencana  tata
ruang wilayah. 

2.  Siapa saja yang duduk sebagai anggota Komisi Penilai AMDAL?

Jawab:
Yang duduk sebagai anggota Komisi penilai AMDAL adalah:

-  Ketua Komisi
Ketua Komisi dijabat oleh Deputi untuk Komisi penilai AMDAL Pusat,
Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan hidup di tingkat  propinsi untuk Komisi Penilai
AMDAL Propinsi, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup  di tingkat
Kabupaten/Kota.

-  Sekretaris Komisi.
Sekretaris Komisi  dijabat oleh seorang pejabat  yang menangani
AMDAL baik dari Pusat maupun Daerah (Propinsi dan
Kabupaten/Kota).

-  Anggota Komisi
Anggota Komisi terdiri dari: wakil instansi/dinas teknis yang
mewadahi kegiatan yang dikaji, wakil daerah,  ahli di  bidang
lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan  dengan  rencana
kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat, wakil organisasi lingkungan,
dan anggota lain yang dianggap perlu.


3.  Apakah yang dimaksud dengan Tim Teknis Komisi Penilai
AMDAL? 
Jawab :

Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman
Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan
Hidup Kabupaten/Kota, Tim Teknis terdiri atas para ahli dari instansi
teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau  instansi lain yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota,
serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin
oleh seorang ketua yang dirangkap  oleh sekretaris komisi penilai
AMDAL. 

Tim teknis bertugas untuk melakukan penilaian dokumen AMDAL
dari aspek teknis yang meliputi :
1.  kesesuaian dengan pedoman umum dan/atau pedoman teknis di
bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
2.  kesesuaian peraturan perundangan di bidang teknis;
3.  ketepatan dan kesahihan data, metode dan analisis;
4.  kelayakan desain, teknologi dan proses produksi yang
digunakan.

Pembentukan Tim Teknis ini didasarkan atas pertimbangan efisiensi 
proses AMDAL. Masalah-masalah teknis diselesaikan oleh Tim Teknis
secara tuntas, sehingga  dalam  rapat  penilaian oleh Komisi AMDAL
yang dibahas hanyalah masalah kebijakan dan diharapkan tidak ada
lagi pembicaraan mengenai masalah teknis.

4. Dimanakah kedudukan Komisi Penilai AMDAL?

Jawab:
-  Komisi Penilai AMDAL Pusat  berada pada  Kementerian
Lingkungan Hidup
-  Komisi Penilai AMDAL Propinsi berada pada Bapedalda Propinsi

-  Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota berada pada
Bapedalda/Bagian Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota

5.  Apa saja tugas dan kewenangan Komisi Penilai AMDAL?

Jawab:

Tugas Komisi Penilai AMDAL adalah menilai Kerangka Acuan  ANDAL
(KA_ANDAL), Analisis  Dampak Lingkungan  Hidup (ANDAL), Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan
(RPL).

6.  Bagaimanakah tata  cara pembentukan komisi  Penilai AMDAL di
daerah Kabupaten/Kota?
Jawab:
Terdapat 3  hal utama yang perlu  diperhatikan dalam pembentukan
Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota yaitu: Kelembagaan,  Sumber
Daya Manusia dan Dana. 
Dari segi kelembagaan,  Komisi  Penilai AMDAL Daerah dapat dibentuk
jika:
a.  Memiliki  sekretariat  komisi penilai yang berkedudukan di instansi
yang ditugasi mengendalikan  dampak lingkungan  hidup  di tingkat
Kabupaten/Kota. Komisi penilai AMDAL akan berfungsi secara efektif
jika lembaga yang menaungi komisi penilai mempunyai eselon yang
cukup tinggi sehingga dapat melakukan koordinasi  antar dinas dan
instansi lain yang berkaitan dengan AMDAL.
b. Adanya  organisasi  lingkungan/lembaga  swadaya masyarakat yang
bergerak  di bidang lingkungan hidup yang telah lulus mengikuti
pelatihan Analisis Mengenai  Dampak Lingkungan Hidup dalam
fungsinya sebagai salah satu anggota komisi penilai; 
c.  Adanya kemudahan akses  ke laboratorium yang memiliki
kemampuan menguji  contoh  uji kualitas sekurang-kurangnya untuk
parameter air dan udara baik laboratorium yang  berada di
Kabupaten/Kota maupun di ibukota propinsi terdekat. 

Dari segi  sumber daya  manusia, Komisi Penilai  AMDAL  Daerah
dapat dibentuk dengan persyaratan:
a.  Tersedianya sumber daya manusia yang telah lulus mengikuti
pelatihan Dasar-dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup dan/atau Penyusunan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup dan/atau Penilaian Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan  Hidup khususnya di instansi pemerintah untuk
melaksanakan tugas dan fungsi komisi penilai;
b.  Tersedianya tenaga ahli sekurang-kurangnya di bidang
biogeofisik-kimia, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan,
perencanaan pembangunan wilayah/daerah, dan lingkungan
sebagai anggota komisi penilai dan tim teknis;
Dari  segi dana, pemerintah Kabupaten / Kota harus menyediakan
dana yang memadai dalam APBD untuk pelaksanaan  tugas Komisi
Penilai AMDAL. Perlu ditegaskan bahwa Komisi Penilai AMDAL
dibentuk untuk memberikan  pelayanan kepada  publik, sehingga
pendanaan untuk kegiatan komisi perlu disediakan oleh pemerintah.
Tata cara  pembentukan komisi  Penilai  AMDAL di daerah
Kabupaten/Kota telah diatur melalui Kep MENLH nomor  41
tahun2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai AMDAL
Kabupaten/Kota.
 

PROSEDUR AMDAL
Bagaimana prosedur AMDAL? 
Jawab:
Prosedur AMDAL terdiri dari:
•  Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
•  Proses pengumuman
•  Proses pelingkupan (scoping) 
•  Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL 
•  Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL 
•  Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Proses Penapisan:
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL
adalah proses untuk menentukan apakah suatu  rencana kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan
dengan sistem penapisan satu langkah. 
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu  menyusun dokumen
AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri  Negara LH
Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib
mengumumkan rencana kegiatannya kepada  masyarakat sebelum
pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.  Pengumuman dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran,
pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan
Informasi dalam Proses AMDAL.
Proses Pelingkupan 
Pelingkupan merupakan suatu proses  awal (dini) untuk menentukan
lingkup permasalahan dan mengidentifikasi  dampak penting (hipotetis)
yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi,
mengidentifikasi dampak penting  terhadap lingkungan, menetapkan
tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan
lain yang terkait dengan  rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari
proses pelingkupan  adalah dokumen KA-ANDAL. Saran  dan  masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan  dalam proses
pelingkupan. 


Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL: 
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan
dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.  Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari
di luar waktu yang dibutuhkan penyusun  untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL;
penyusunan ANDAL, RKL,  dan RPL  dilakukan dengan  mengacu
pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi
AMDAL).  Setelah selesai disusun, pemrakarsa  dapat mengajukan
dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.  Berdasarkan
peraturan, lama  waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan  RPL
adalah 75  hari di luar  waktu  yang dibutuhkan penyusun  untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. 


APA SAJA YANG MENJADI PERTIMBANGAN DALAM
PENAPISAN (Kegiatan wajib AMDAL)

1.  Dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi  wajib AMDAL
dalam Kep-MENLH No. 17 tahun 2001 adalah:
 
Jawab: 
-  Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994  tentang Pedoman Dampak
penting yang  mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu
kegiatan
-  Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang
diterapkan oleh beberapa negara
-  Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia  untuk
menanggulangi dampak negatif penting
-  Beberapa studi yang  dilakukan oleh perguruan  tinggi  dalam
kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
-  Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait

2. Bagimana  kewenangan  daerah  dalam penentuan daftar kegiatan
wajib AMDAL?

Jawab :

Terdapat  dua mekanisme untuk menetapkan  wajib AMDAL oleh
Bupati/Walikota  dan  Gubernur DKI Jakarta pada  diktum kedua  Kep-
MENLH No. 17/2001, yaitu:
-  Apabila skala/besaran suatu  jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada lampiran
Kep. Men LH No. 17 tahun 2001 akan tetapi  berdasarkan  atas
pertimbangan ilmiah  mengenai daya dukung,  daya tampung
lingkungan  dan tipologi ekosistem setempat  diperkirakan akan
berdampak penting terhadap lingkungan hidup maka Bupati/Walikota 
atau Gubernur DKI  Jakarta dapat  mengusulkan kegiatan  tersebut
wajib dilengkapi dengan Amdal. 
- Apabila  Bupati/Walikota  atau  Gubernur  DKI Jakarta dan/atau
masyarakat perlu untuk mengusulkan jenis  rencana usaha dan atau
kegiatan yang tidak tercantum dalam lampiran Kep Men LH No. 17
tahun 2001,  tetapi jenis rencana  usaha dan/atau  kegiatan tersebut
dianggap mempunyai dampak  penting terhadap lingkungan, maka
Bupati/Walikota dan Gubernur  DKI Jakarta dan/atau masyarakat
wajib mengajukan usulan secara tertulis  kepada  Menteri Negara
Lingkungan Hidup. Menteri Negara Lingkungan Hidup akan
mempertimbangkan penetapan keputusan terhadap jenis rencana
usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.   

3. Dalam Kep-MENLH No. 17 Tahun 2001 skala besaran  dipakai
sebagai ukuran, bagaimana halnya apabila suatu kegiatan yang
skalanya kecil tetapi terus-menerus, dan  lama-kelamaan menjadi
luas sehingga bila dikaitkan  dengan Kep-MENLH No. 17  Tahun
2001 sudah harus dilengkapi dengan AMDAL?

Jawab
AMDAL adalah salah  satu instrumen pengelolaan lingkungan, jadi tidak
semua kegiatan harus  melakukan  kajian AMDAL.  Bila suatu  kegiatan
berskala kecil tetapi berulang/banyak, dan telah 



memiliki UKL-UPL, maka diperlukan  kebijakan Pemda untuk  melihat
apakah dampak  keseluruhan dikelola dengan baik, bila tidak maka
kebijakan Pemda untuk melakukan tindakan melalui pendekatan lain
seperti misalnya Audit Lingkungan.

4.  Kenapa dalam Kep-MENLH No. 17/2001 tidak ada perdagangan? 

Jawab:
Dari berbagai referensi, tidak ada kegiatan  wajib AMDAL  di  bidang
perdagangan, karena sifat AMDAL adalah  site specific, sementara
kegiatan perdagangan tidak demikian halnya. Pemberian nama “judul”
pada  setiap kegiatan,  seperti bidang perindustrian, adalah untuk
mempermudah klasifikasi kegiatan tersebut, bukan berdasarkan nama
departemen yang ada.

5.  Di dalam Kep-MENLH No.17/2001 disebutkan bahwa pembangunan
gudang amunisi merupakan kegiatan yang wajib AMDAL Apakah
pembangunan  gudang  bahan peledak untuk pertambangan
memerlukan studi AMDAL tersendiri?
Jawab:
Pada dasarnya kegiatan pertambangan memerlukan  bahan  peledak
untuk  mengambil bahan mineral, sehingga kegiatan  peledakan,
penyimpanan bahan peledak  dan  cara pengelolaannya harus telah
distudi dalam AMDAL.  Oleh  sebab  itu pembangunan gudang bahan
peledak untuk pertambangan tidak memerlukan AMDAL yang terpisah,
namun harus sudah melekat dengan studi kegiatan pertambangan, yang
merupakan kegiatan pokok.

6.  Bagaimana pengaturan AMDAL tentang rekayasa genetika yang
diatur dalam Kep-MENLH No. 17/2001?

Jawab:
-  AMDAL diwajibkan untuk kegiatan dan atau usaha  introduksi jenis-
jenis tanaman, hewan dan jasad  renik  produk  bioteknologi  hasil
rekayasa genetika untuk semua besaran.

-  AMDAL  diwajibkan untuk kegiatan dan atau usaha budidaya
produk  bioteknologi hasil  rekayasa genetika untuk semua
besaran.
Istilah semua besaran diatas mengandung arti bahwa AMDAL
diwajibkan untuk skala  besaran yang  membutuhkan  ijin
melakukan usaha dan/atau kegiatan.


PENYUSUNAN AMDAL

1.  Siapa yang harus menyusun AMDAL 

Jawab:
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan. 
Dalam  penyusunan studi AMDAL,  pemrakarsa dapat meminta jasa
konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun
dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL
dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi
penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor
09/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.

2.  Berapa lamakah waktu yang  diperlukan  untuk proses AMDAL
sampai dikeluarkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan?

Jawab:
Waktu yang diperlukan untuk proses AMDAL hingga dikeluarkannya
Surat Keputusan Kelayakan  Lingkungan pada  umumnya berkisar
antara 6 – 18 bulan. 


3.  Berapakah biaya penyusunan AMDAL?

Jawab:
Tidak ada besaran  biaya  standar  yang diperlukan  untuk menyusun
suatu dokumen AMDAL.  Biaya tersebut umumnya ditentukan  oleh
konsultan  AMDAL dan tergantung dari  beberapa  faktor seperti
lingkup studi, kedalaman studi, lama studi, para ahli pelaksana studi, dsb.



PENILAIAN AMDAL 


1.  Bagaimana pembagian kewenangan penilaian AMDAL di Pusat,
Propinsi dan Kabupaten/Kota?

Jawab:

Sesuai dengan Kep-MENLH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata
Kerja Komsi Penilai AMDAL kewenangan penilaian AMDAL ditentukan
sebagai berikut :

-  Kewenangan AMDAL di pusat  diberlakukan pada jenis usaha
dan/atau kegiatan yang bersifat  strategis dan/atau menyangkut
ketahanan dan keamanan negara, lokasi kegiatan meliputi lebih dari
satu wilayah propinsi, wilayah sengketa dengan negara lain, wilayah
ruang lautan diatas 12 mil, berlokasi di lintas batas negara.

-  Kewenangan AMDAL di propinsi diberlakukan bagi kegiatan industri
pulp; industri semen dan  quarry; industri petrokimia; HPH dan unit
pengolahannya; HTI dan  pengolahannya; PLTA; PLTU/PLTP/PLTD;
bendungan; bandar udara di luar kategori bandar udara internasional;
pelabuhan di luar kategori pelabuhan samudra, kegiatan yang
berlokasi di lebih  dari  satu kabupaten/kota; di  wilayah laut dengan
jarak 4-12 mil.

-  Kewenangan AMDAL di Kabupaten/Kota diberlakukan bagi kegiatan
di luar kewenangan Pusat dan Propinsi.

2. Bagaimana  kewenangan  penilaian AMDAL  untuk kegiatan yang
pemrakarsanya adalah instansi teknis?

Jawab:

Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, jika suatu instansi
teknis merupakan  pemrakarsa kegiatan, maka haknya  sebagai
anggota komisi penilai AMDAL menjadi gugur. Dengan demikian
instansi teknis tidak ikut  sebagai anggota Komisi  Penilai AMDAL,
namun duduk  sebagai pemrakarsa yang mengajukan dokumen
AMDAL.

3.  Dalam proses AMDAL, apakah  diperlukan peninjauan lapangan
oleh Tim Teknis atau Komisi Penilai AMDAL?

Jawab:
Tim Teknis  atau Anggota  Komisi Penilai AMDAL dapat melakukan
peninjauan lapangan untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan
dengan proses pelingkupan dan kajian dampak atas perintah Ketua
Komisi Penilai AMDAL. Pembiayaan untuk peninjauan lapangan
dibebankan kepada instansi masing-masing.

4. Bagaimana proses penghitungan waktu 75 hari kerja hingga
keputusan kelayakan diterbitkan? Apakah  75 hari kerja
termasuk waktu untuk  perbaikan  dari  pemrakarsa? Bila
dokumen harus diperbaiki, apakah proses penilaian memerlukan
waktu 75 hari kerja lagi?

Jawab:
Batasan  waktu  75 hari kerja adalah batasan waktu  bagi  Komisi
Penilai AMDAL untuk  memberikan tanggapan atau  keputusan
tentang dokumen AMDAL di luar  waktu perbaikan  dokumen yang
dilakukan oleh pemraksa. Penyerahan kembali dokumen
penyempurnaan ke sekretariat komisi Penilai AMDAL akan dihitung
melanjutkan waktu yang digunakan oleh Komisi  sebelumnya
(penilaian).

KEPUTUSAN AMDAL


1.  Apakah yang dimaksud dengan kadaluarsa bagi suatu dokumen
AMDAL?.

Jawab :
Pada  dasarnya dokumen  AMDAL  berlaku sepanjang umur usaha atau
kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan  kadaluarsa
apabila kegiatan fisik  utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak
dilaksanakan dalam jangka  waktu 3  (tiga) tahun  sejak diterbitkannya
keputusan kelayakan lingkungannya. 

Dalam hal dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka  pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen AMDALnya kepada instansi yang
bertanggung  jawab (KLH/Bapedalda/Bagian Lingkungan Hidup  daerah)
untuk dikaji kembali apakah harus menyusun AMDAL  baru  atau
dipergunakan kembali untuk dipergunakan dalam rencana kegiatannya.  


2.  Apa yang menyebabkan keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan
batal?

Jawab:
Keputusan  kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi
pemindahan lokasi atau  perubahan desain, proses, kapasitas, bahan
baku dan  bahan penolong atau terjadi perubahan lingkungan yang
sangat mendasar akibat peristiwa alam atau  sebab lain  sebelum usaha
atau  kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.  Apabila  pemrakarsa
kegiatan hendak melaksanakan kegiatannya  maka pemrakarsa
diwajibkan untuk membuat AMDAL baru.


3.  Apakah masyarakat dapat  membatalkan keputusan kelayakan
AMDAL?

Jawab :
Masyarakat tidak dapat membatalkan keputusan kelayakan
Lingkungan  Hidup karena keputusan kelayakan lingkungan hidup
ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan
Hidup/Gubernur/Bupati/Walikota.


KETERKAITAN AMDAL DENGAN DOKUMEN KAJIAN YANG
LAIN

1.  Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
 
Jawab:

AMDAL- UKL/UPL
Rencana  kegiatan yang  sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL
tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat  penapisan Kep-
MENLH No. 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang  telah
diketahui teknologinya dalam pengelolaan limbahnya

AMDAL- Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen
pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) serta dalam
operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang
lingkungan hidup, maka  kegiatan tersebut tidak  bisa dikenakan
kewajiban AMDAL, untuk hal itu kegiatan tersebut dikenakan Audit
Lingkungan  Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit
Lingkungan yang Diwajibkan  

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan wajib yang
sifatnya spesifik, dimana kewajiban  yang satu  secara otomatis
menghapuskan kewajiban lainnya kecuali ada kondisi-kondisi khusus
yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri  Negara
Lingkungan Hidup.


Kegiatan yang  sudah berjalan yang kemudian  diwajibkan  menyusun
Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.


AMDAL- Audit Lingkungan Hidup Sukarela 


Kegiatan yang telah memiliki AMDAL  dan dalam operasionalnya akan
meningkatkan ketaatan  dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat
melakukan  audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat
pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit
Lingkungan tersebut  dapat mengacu  pada Keputusan Menteri  Negara
Lingkungan  Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum
Pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-
kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan
pemrakarsa  dari  kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau
demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun
oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat  membantu efektifitas
pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus  dapat  “memperbaiki”
ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam
dan  sangat  berguna bagi pemrakarsa, termasuk  dalam melancarkan
hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut
antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang
diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan
penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan macam-
macam lainnya.


2.  Apakah perbedaan antara AMDAL, SEMDAL dan UKL-UPL? 

Jawab:
Dokumen AMDAL, SEMDAL, dan  UKL  UPL merupakan dokumen
pengelolaan lingkungan hidup.
SEMDAL yaitu Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
bertujuan untuk menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan memiliki dampak penting sehingga  harus menyusun
dokumen SEL (Studi Evaluasi Lingkungan) atau tidak. Untuk setiap
kegiatan yang telah ada dan dimulai  sebelum berlakunya peraturan
tersebut dan diperkirakan memiliki dampak penting, wajib melakukan
SEMDAL; SEMDAL diberlakukan bagi kegiatan yang telah beroperasi
sebelum diberlakukannya PP 29/1986 tentang AMDAL.


Kewajiban SEMDAL diberlakukan  hingga tahun 1993  pada  saat
diberlakukannya PP 51/1993, namun dokumen SEMDAL  masih
dapat dipergunakan sebagai dokumen pengelolaan lingkungan hidup
selama kegiatan tidak mengalami  perubahan (lokasi, kapasitas,
proses, bahan baku, bahan penolong, desain, tetapi apabila  ada
perubahan  kegiatan  dari  kegiatan yang telah melakukan SEMDAL,
maka dikenakan kewajiban membuat AMDAL baru.

AMDAL mulai dikenal  secara formal sejak tahun 1986 dengan
diberlakukannya PP 29/1986. PP 29/1986 tidak hanya mengatur
kegiatan yang direncanakan melalui AMDAL melainkan juga
mengatur kegiatan-kegiatan yang sudah beroperasi melalui SEMDAL
dengan diterbitkan PP 51/1993 yang  kemudian digantikan oleh  PP
27/1999 Peraturan Pemerintah tersebut hanya mengatur  kegiatan
yang direncanakan saja melalui pelaksanaan AMDAL.
UKL-UPL (Upaya  Pengelolaan  Lingkungan Hidup dan  Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen  pengelolaan
ingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak
wajib AMDAL. UKL-UPL  diatur  sejak  diberlakukannya PP 51/1993
tentang AMDAL. UKL-UPL tidak  sama dengan AMDAL yang harus
dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih
sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan
ingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH  No 86 Tahun 2002
tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan
diajukan kepada   instansi yang bertanggung jawab di  bidang
pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di propinsi.

PENDEKATAN AMDAL

1.  Apakah yang dimaksud dengan pengertian kawasan di dalam
AMDAL Kawasan?
Jawab  :
AMDAL Kawasan adalah hasil  studi  mengenai dampak  penting usaha
atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu
kesatuan  hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah/kawasan
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang
kawasan.
Kriteria usaha atau kegiatan AMDAL Kawasan meliputi:
-  berbagai usaha atau kegiatan yang memiliki dan/atau tidak memiliki
keterkaitan satu sama lain dalam hal perencanaan, pengelolaan dan
proses produksinya
-  usaha atau kegiatan berada dalam satu ekosistem yang sama
-  usaha atau kegiatan dapat menjadi kewenangan satu pengelola atau
lebih.

Pengertian  kawasan harus  dibatasi  secara jelas di dalam  AMDAL
Kawasan,  dimana yang  dimaksud dengan  kawasan adalah kawasan
yang kegiatannya sudah direncanakan (kawasan usaha) sehingga
kawasan konservasi dan sejenisnya tidak termasuk dalam pengertian ini.
Setiap kegiatan yang akan dibangun  di dalam kawasan yang sudah
dibuat AMDAL tidak lagi diwajibkan membuat AMDAL baru,  untuk itu
apabila investor yang masuk di dalam kawasan  tersebut diwajibkan
melakukan pengendalian  dampak lingkungan hidup dan perlindungan
fungsi  lingkungan hidup  sesuai RKL-RPL  kawasan dan peraturan
kawasan (estate regulation).

2.  Siapakah yang menyusun studi AMDAL untuk suatu kawasan yang
berlokasi di lebih dari satu Kabupaten/Kota?

Jawab:
Penyusunan studi AMDAL untuk suatu  kawasan dilakukan  oleh
pemrakarsa  kegiatan (swasta atau pemerintah) dan bila lokasi berada
lebih dari satu Kabupaten/Kota, maka proses penilaiannya dilakukan oleh
Komisi Penilai AMDAL Propinsi.

3.  Kegiatan apa saja yang diperbolehkan berada dalam suatu
kawasan dan bagaimana proses pentaatan lingkungan yang
harus ditempuh oleh masing-masing pengelola kegiatan di dalam
suatu kawasan?
Jawab:
Kegiatan-kegiatan yang dapat berada dalam  satu kawasan  wajib
mengikuti  ketentuan dan peruntukan kawasan tersebut.  Contoh:
kegiatan industri  kimia tidak dapat diijinkan  beroperasi di dalam
kawasan pariwisata.

Untuk kegiatan-kegiatan  yang sesuai dengan peruntukan  suatu
kawasan, dan kawasan tersebut telah memiliki AMDAL, maka untuk
kegiatan baru cukup membuat RKL-RPL rinci sesuai dengan RKL-
RPL kawasan. Contoh: Apabila akan  dibangun sebuah hotel dalam
suatu  kawasan pariwisata,  maka pemrakarsa/pemilik hotel wajib
menyusun RKL-RPL rinci  sesuai  dengan RKL-RPL  Kawasan  dan
merujuk kepada ketentuan  atau  standar-standar teknis yang
dikeluarkan oleh instansi yang membina kegiatan tersebut.


AMDAL DAN PERIJINAN

1.  Apakah AMDAL merupakan ijin?

Jawab:
AMDAL bukan merupakan ijin, tetapi merupakan  persyaratan yang
harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin dalam melakukan usaha atau
kegiatan yang diterbitkan  oleh pejabat yang berwenang. Keputusan
kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) wajib  dilampirkan pada  saat
permohonan ijin melakukan usaha atau kegiatan.

2.  Apakah ijin lokasi  menjadi persyaratan  untuk proses
penyusunan AMDAL? 

 
Jawab:
Ijin lokasi bukan merupakan persyaratan untuk  proses penyusunan
AMDAL, tetapi dalam mengeluarkan ijin lokasi, Bupati/Walikota harus
menjadikan hasil  studi AMDAL  sebagai persyaratan dalam menerbitkan
ijin lokasi.  Hal ini penting untuk  menghindari terjadinya pembenturan
kepentingan antara keputusan Kelayakan Lingkungan dengan penerbitan
ijin lokasi.

3.  Apakah AMDAL dapat menghilangkan HO?
Jawab:
AMDAL tidak dapat menghilangkan ijin HO, karena AMDAL merupakan
bagian dari  suatu perijinan. Kedudukan HO adalah didasarkan pada
undang-undang yang  kedudukannya lebih tinggi dari PP 27/1999.
Artinya, AMDAL  seharusnya digunakan sebagai dasar untuk
dikeluarkannya ijin HO. Secara ilmiah sebenarnya bahwa dalam AMDAL
telah dikaji  semua hal-hal yang  berkaitan dengan dampak termasuk
gangguan yang mungkin terjadi,  namun  secara hukum  hal ini tidak
secara otomatis menghilangkan ijin HO.

4.  Bagaimana kedudukan Surat  Pernyataan  Pengelolaan Lingkungan
(SPPL)?

Jawab:
SPPL yang dikembangkan oleh  Departemen Perindustrian dan
Perdagangan merupakan  salahsatu penjabaran dari pelaksanaan UKL-
UPL. SPPL dikenakan pada  industri yang berdampak  kecil dan tidak
diwajibkan  membuat UKL-UPL  yang   dilakukan  oleh pengusaha
golongan ekonomi lemah.
Hal yang terpenting dari pengelolaan lingkungan hidup adalah
pelaksanaan dan pemenuhan  standar-standar pengelolaan lingkungan
hidup itu sendiri, bukan pada dokumen-dokumen yang harus disusun. 

5.  Apakah kegiatan yang tidak wajib AMDAL cukup meminta ijin HO?

Jawab:
Ketentuan yang ada mewajibkan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan
yang tidak wajib AMDAL harus melakukan upaya pengelolaan lingkungan


hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), sehingga
ijin HO saja tidak cukup. 


TINDAK LANJUT PASCA AMDAL


1.  Kepada siapa laporan RKL-RPL di daerah disampaikan?

Jawab:
RKL-RPL secara berkala  disampaikan kepada instansi yang
melakukan pemantauan lingkungan sesuai  dengan  tugas  pokoknya
dan instansi yang menangani lingkungan  hidup  di Propinsi  dan
Kabupaten/Kota.

2.  Bagaimana pembinaan terhadap AMDAL yang sudah berjalan?

Jawab:
Pembinaan pelaksanaan AMDAL yang sudah berjalan dilakukan oleh
instansi sektoral dan instansi pengendali dampak lingkungan di pusat
dan daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) melalui pengawasan atas
hasil pelaksanaan RKL-RPL yang telah dilakukan  oleh pemrakarsa
kegiatan (laporan pelaksanaan RKL-RPL triwulan atau semesteran).


KASUS AMDAL

1.  Bagaimana  bentuk penanganan dan tindakan bagi perusahaan
yang sudah berjalan tetapi tidak mempunyai AMDAL? 

Jawab:
Penanganan untuk kegiatan yang sudah berjalan dan belum memiliki
AMDAL, dikenakan mekanisme  pelanggaran hukum dan tidak  bisa
diputihkan dengan membuat AMDAL  dan UKL-  UPL. Sanksi yang
diberikan untuk  kegiatan  yang belum memiliki AMDAL tetapi  sudah
berjalan adalah diantaranya Audit Lingkungan Hidup wajib.


2.  Berdasarkan hasil kajian AMDAL,  telah ditetapkan lokasi  setiap
aktifitas penambangan namun setelah beberapa lama  pemrakarsa
merubah  rute transportasi pada areal penambangan. Sejauh mana
perubahan rute ini dapat dilakukan, menimbang adanya pergeseran
sebaran dampak?

Jawab:
Bila perubahan rute transportasi hanya sedikit yang berubah dan   masih
dalam lokasi penambangan maka pemrakarsa  harus menginformasikan
hal tersebut di dalam laporan pelaksanaan  RKL dan  RPL periodik
(Semesteran atau Triwulan). Namun  apabila perubahan rute tersebut
menimbulkan dampak  besar dan penting yang berbeda, maka  sesuai
dengan Pasal 26 PP 27 tentang AMDAL, maka kegiatan tersebut menjadi
batal. Untuk perubahan  tersebut maka pemrakarsa harus menyusun
AMDAL baru.

3.  Apabila ada kegiatan perkebunan lebih besar dari 400 ha dan
berada di 2 atau lebih wilayah kabupaten/kota, apakah diperlukan
1 dokumen AMDAL atau lebih, dan bagaimana dengan RKL-RPLnya
?

Jawab:
Secara prinsip, AMDAL memperhatikan kesatuan  ekosistem dari  lokasi
suatu rencana usaha dan/atau  kegiatan, bukan berdasarkan  wilayah
administratif. Apabila  suatu rencana  usaha dan/atau kegiatan tersebut
dalam  satu lokasi, bisa  dalam beberapa  wilayah administratif, maka
kegiatan tersebut hanya diwajibkan menyusun 1 dokumen AMDAL (KA-
ANDAL, ANDAL, RKL, RPL). Apabila berada pada lokasi yang berbeda,
maka  harus disusun  dokumen AMDAL yang  terpisah, walaupun
pemrakarsanya sama. Penilaian dokumen AMDAL yang berada lebih dari
2 kabupaten/kota dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi.
Khusus kegiatan perkebunan, sesuai KEPMENLH Nomor 40/2000 maka
penilaian  untuk kegiatan di  bidang perkebunan dilakukan  oleh  Komisi
Penilaian AMDAL Propinsi.


 4.  Apakah proyek-proyek pemerintah wajib dilengkapi dengan
dokumen AMDAL?

Jawab:
Ketentuan peraturan di bidang AMDAL berlaku untuk semua pihak
termasuk pemerintah. Oleh sebab itu proyek-proyek pemerintah yang
termasuk kegiatan wajib AMDAL harus dilengkapi dengan dokumen
AMDAL. Dalam perencanaan pembangunan setiap instansi
pemerintah wajib mengalokasikan dana  untuk  menyusun dokumen
AMDAL. 

Bagi proyek yang tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL dapat
dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk
peradilan tata usaha negara terhadap pejabat yang melakukan
pelanggaran tersebut.


KURSUS AMDAL

1.  Siapakah yang diperbolehkan menyusun dokumen AMDAL?
Apakah seseorang dapat langsung mengikuti kursus penilai
AMDAL (Type C), setelah lulus dari kursus Dasar-dasar
AMDAL (Tipe A)?

Jawab:
Penyusun  AMDAL harus sudah  memiliki sertifikat atau telah
mengikuti kursus Penyusun AMDAL  (Tipe B). Pada masa lalu
terdapat 3 jenis  kursus AMDAL: kursus Dasar-Dasar AMDAL (Tipe
A),  kursus Penyusun AMDAL (Tipe B), dan  kursus Penilai AMDAL
(Tipe C). Kursus  Dasar-dasar AMDAL memberikan pengetahuan
tentang prinsip-prinsip analisis dampak lingkungan, kursus Penyusun
AMDAL memberikan pengetahuan tentang teknik-teknik menyusun
studi AMDAL, sedangkan kursus Penilai AMDAL memberikan teknik-
teknik penilaian AMDAL. Dengan demikian, seseorang bisa langsung
mengikuti kursus penilai  setelah mengikuti kursus dasar terutama

untuk memenuhi tenaga penilai yang pada  saat awal diberlakukan
AMDAL masih sangat kurang.

Di masa mendatang kursus AMDAL hanya akan diselenggarakan untuk
satu jenis  saja yaitu AMDAL Penyusun, karena  pada dasarnya antara
penyusun dan penilai harus memliki kesamaan pengetahuan tentang
AMDAL. Namun untuk  mengantisipasi  wewenang penilaian AMDAL  di
Kabupaten/Kota yang berjumlah  sekitar 400  Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia,  saat ini diselenggarakan kursus penilai AMDAL yang
waktunya lebih singkat dibanding kursus penyusun AMDAL.

2.  Apa yang dimaksud dengan “yang sederajat” pada persyaratan
penyusun AMDAL (Keputusan Men LH No. 02 Tahun 2000) ?
Jawab :
Yang dimaksud sederajat dengan  kursus AMDAL Tipe B, adalah
seseorang yang mempunyai sertifikat/ijazah pendidikan pasca sarjana, di
dalam maupun luar negeri di bidang lingkungan, memiliki keahlian yang
sesuai  dengan isu  pokok  dan telah berpengalaman menyusun  AMDAL
sekurang-kurangnya 5 (lima) studi.
Sedangkan ‘yang sederajat’ dengan sertifikat kursus dasar-dasar AMDAL
adalah   sertifikat/ijazah pendidikan lingkungan  (S2 lingkungan) dalam
maupun luar negeri tanpa pengalaman dalam menyusun AMDAL.

3.  Apakah ketua tim penyusun AMDAL harus memiliki keahlian teknis
perihal kegiatan yang  dikaji  ataukah cukup memiliki sertifikat
AMDAL?
Jawab :
Berdasarkan Kep-MENLH Nomor 02 Tahun 2000, persyaratan Ketua Tim
Penyusun AMDAL adalah:
ƒ  harus memiliki sertifikat AMDAL B/sederajat;
ƒ  memiliki keahlian yang sesuai dengan isu pokok;
ƒ  berpengalaman menyusun AMDAL  sekurang-kurangnya 5  (lima)
studi;
ƒ  berpengalaman memimpin tim studi.

Untuk anggota Tim Penyusun AMDAL persyaratannya adalah:
ƒ  sekurang-kurangnya satu anggota tim memiliki keahlian di bidang
rencana kegiatan yang bersangkutan;
ƒ  memiliki keahlian yang sesuai dengan isu pokok.


memiliki UKL-UPL, maka diperlukan kebijakan Pemda untuk melihat
apakah  dampak  keseluruhan dikelola  dengan baik, bila tidak maka
kebijakan Pemda untuk melakukan tindakan melalui pendekatan lain
seperti misalnya Audit Lingkungan.

TATA RUANG & AMDAL

Apa kaitan AMDAL dengan Tata Ruang? Beberapa kegiatan yang
sudah sesuai dengan tata ruang tetapi masih bermasalah terhadap
lingkungan hidup?

Jawab:
Bagi kegiatan yang diwajibkan membuat AMDAL harus melihat  apakah
kegiatan yang akan dilakukan sudah sesuai dengan tata ruang, jika tidak
sesuai kegiatan tersebut harus ditolak untuk proses AMDALnya. Hasil
AMDAL  dapat menjadi  bahan  kajian dalam penyusunan tata ruang
wilayah. Kesesuaian tata ruang hanyalah  salah satu  hal yang
mempurmudah perencanaan dan penanganan lingkungan. Walaupun
sudah sesuai dengan tata ruang, suatu kegiatan atau usaha bisa
bermasalah terhadap lingkungan jika tidak melakukan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan baik.


INFORMASI AMDAL

Bagaimana  cara  mendapatkan informasi-informasi yang dapat
mendukung kinerja  Komisi Penilai AMDAL di daerah sementara di
daerah belum tersedia fasilitas internet yang memadai.

Jawab :

Banyak  informasi yang tersedia berkaitan dengan lingkungan  di internet.
Namun disadari  bahwa  sarana internet di daerah masih  sangat terbatas,
beberapa sumber informasi dapat diperoleh anggota Komisi AMDAL daerah
dari berbagai sumber  seperti: dari Unit Asdep  urusan Kajian Dampak
Lingkungan  Kementerian Lingkungan Hidup yang mengeluarkan INFO
AMDAL, dan beberapa panduan teknis seperti Panduan Penilaian AMDAL di
kawasan  pesisir, Pusat PPPL yang  telah menerbitkan  panduan seperti:
Teknologi  Pengelolaan Lingkungan untuk industri tekstil, tapioka,
electroplating dan lain sebagainya. Juga diinformasikan bahwa sebagian
besar peraturan-peraturan tentang lingkungan telah dipublikasikan dalam
website KLH.


PERAN MASYARAKAT

1.  Apa yang dimaksud peran masyarakat dalam AMDAL?

Jawab:
Dalam PP 27/1999 peran masyarakat sangat besar sekali, untuk itu perlu
panduan agar tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi oleh karena
itu maka diperlukan adanya transparansi  berdasarkan hubungan timbal
balik antara pemrakarsa dan masyarakat. Pemrakarsa/Konsultan
melakukan interview/konsultasi pada  mayarakat dan segala aspirasi
masyarakat ditampung dalam AMDAL untuk dijadikan pertimbangan
dalam pengambilan keputusan.


2.  Siapakah yang berhak  mewakili masyarakat  dalam keikutsertaan
masyarakat dalam komisi penilai AMDAL?

Jawab:
-  Tujuan  dari keterlibatan masyarakat salahsatunya adalah untuk
mendapatkan informasi langsung dari masyarakat sebagai salah satu
stakeholder  dalam hal pendapatnya  mengenai rencana kegiatan
yang diajukan.
- Kriteria  wakil  masyarakat  mekanisme pengaturannya diserahkan
kepada  daerah sebagaimana diktum kedua dalam Kep-MENLH

8/2000.  Hal yang paling penting diperhatikan  adalah wakil
tersebut betul-betul mewakili masyarakat yang terkena dampak
dan masukan mereka  perlu diperhatikan dan diakomodasikan
oleh pemrakarsa maupun pemerintah.

3.  Apa saja bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam AMDAL?
Jawab :
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat  adalah konsultasi masyarakat
(public consultation), penyuluhan, pengumuman, dan lain-lain.

4.  Siapakah yang dimaksud dengan wakil masyarakat?
Jawab :
Yang dimaksud wakil masyarakat dalam Kep-08 Tahun 2000 adalah
seseorang yang diakui  sebagai juru bicara  dan/atau mendapat
mandat dari kelompok masyarakat yang terkena dampak,
menyuarakan semua bentuk aspirasi dan pendapat masyarakat yang
diwakilinya secara apa adanya, termasuk juga pendapat-pendapat
yang saling bertentangan, melakukan komunikasi dan konsultasi rutin
dengan masyarakat yang diwakilinya. 
LSM Lingkungan atau Organisasi Lingkungan bukan wakil langsung
dari masyarakat. LSM  Lingkungan  atau Organisasi Lingkungan
umumnya memiliki perhatian tersendiri terhadap isu-isu lingkungan
dan memiliki kapasitas untuk mengungkapkannya di  forum AMDAL.
LSM cenderung menyuarakan  apa yang dianggap penting menurut
organisasinya.

5.  Sejauhmana masyarakat dapat melihat dokumen pengelolaan
lingkungan  perusahaan dan mengadakan  cross chek antara
dokumen dengan pelaksanaan

Jawab :
Dokumen AMDAL yang merupakan dokumen pengelolaan
lingkungan hidup harus  dapat diakses oleh masyarakat luas,
sedangkan  cross check  antara dokumen  AMDAL dengan
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh masyarakat dengan melihat


RKL-RPL yang merupakan komitmen  dari pemrakarsa  kegiatan dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

6. Siapakah  yang  bertanggung jawab terhadap pemasangan
pengumuman rencana kegiatan wajib AMDAL kepada  masyarakat
dan apakah isi dari pengumuman tersebut?

Jawab:
Yang bertanggungjawab terhadap pemasangan pengumuman  di media
cetak adalah instansi  yang bertanggung jawab/pemerintah daerah
setempat bersama pemrakarsa, sedangkan pemasangan papan
pengumuman di lokasi rencana  kegiatan dilakukan oleh  pemrakarsa.
Sedangkan isi dari pengumuman tersebut adalah rencana kegiatan yang
akan dilakukan, jenis  dan volume limbah yang dihasilkan serta
penangananannya dan kemungkinan  dampak lingkungan hidup yang
ditimbulkan.
 
7.  Bagaimana penyampaian saran/masukan masyarakat diajukan?

Jawab:
Saran/masukan masyarakat ditujukan kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang lingkungan baik pusat maupun  daerah dan  kepada
pemrakarsa. Saran/masukan tersebut  diberikan secara tertulis. Bila
masyarakat  memberi masukan tidak  secara tertulis maka akan dibuat
berita  acara sehingga masukan tersebut dapat dijadikan bukti dalam
penyusunan AMDAL.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Blog Pinger Free