RINGKASAN MATERI
Nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dan berketurunan yang dilaksanakan menurut hukum syariat Islam.
A. Hukum Nikah
hukum nikah menurut kondisi dibagi menjadi 5 yaitu :
1) Wajib, yakni bila seseorang sudah mampu, memenuhi syarat dan takut berbuat maksiat
2) Sunah, yakni bila seseorang sudah mampu, mempunyai niat dan dikhawatirkan berbuat maksiat bila tidak segera menikah
3) Mubah, yakni merupakan hukum asal (boleh) ya atau tidak asal dapat menjaga kesucian
4) Makruh, yakni bila seseorang ingin menikah tapi belum mampu memberi nafkah hidup
5) Haram, yakni menikah tapi dengan maksud menyakiti istrinya.
B. Tujuan Nikah
Pada hakekatnya tujuan nikah sebagai mana firman Allah SWT Surat Arrum : 21
Artinya : dan diantara tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri dri jenismu sendiri, supaya kami cenderung dan merasa tentram kepadanya.
Dan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Untuk memperoleh ketenangan hidup
2) Untuk memperoleh kasih sayang
3) Untuk memenuhi kebutuhan biologis yang diridloi Allah SWT
4) Memperoleh keturunan yang sah
5) Memperoleh keluarga yang bahagia dunia akhirat
C. Rukun Nikah
Untuk melaksanakan pernikahan hendaknya dipenuhi syarat sebagai berikut :
a) Ada calon suami
b) Ada calon istri
c) ada wali
d) ada 2 orang saksi
e) ijab dan qobul
Ijab : ucapan wali perempuan sebagai tanda penyerahan kepada mempelai laki-laki.
Qobul : ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan laki-laki yang akan menikah dengan diwajibkan membayar mahar (mas kawin).
Adapun susunan wali dibedakan sebagai berikut :
1) Wali nasab, meliputi :
a) Ayah kandung
b) Kakek mempelai perempuan
c) Saudara laki – laki sekandung
d) Saudara laki – laki seayah
e) Anak laki – laki saudara laki – laki sekandung
f) Anak laki – laki saudara laki – laki seayah
g) Saudara laki-laki ayah (bapak)
h) Anak laki-laki saudara laki-laki bapak.
2) Wali Hakim, yakni jika mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab
sedangkan syarat wali dan saksi adalah sama yaitu :
a) Islam
b) laki-laki
c) dewasa/ balig
d) berakal sehat
e) tidak sedang ihram
f) tidak fasik
D. Kewajiban Suami Istri
1) patuh/ setia
2) menjaga diri
3) bersikap hormat
4) mengatur dan mengurus rumah tangga
5) melayani kepentingan suami/ istri
6) memberi nafkah dhohir batin
7) menyimpan rahasia
8) mendidik anak
E. Hikmah nikah
1) Memperkuat tali persaudaraan
2) memperoleh keturunan
3) membentuk keluarga yang sah
4) memenuhi kebutuhan biologis yang sah
5) bentuk ibadah kepada Allah
F. Talak/ perceraian
Talak yaitu melepas ikatan perkawinan antara suami istri sehingga hilanglah hak dan kewajiban masing-masing.
1) Macam talak
a) Talak raj’iyah
adalah talak 1 dan 2, suami dapat rujuk dengan istri
b) Talak Bain
adalah talak 3, suami tidak dapat rujuk dengan istri
2) cara menyampaikan talak
a) Kinayah/ sindiran : misal ”pulanglah engkau kepada orang tuamu!!!”
b) Sharih misal : ”saya talak engkau!!
3) hukum talak
talak merupakan perbuatan yang tidak terpuji (makruh)
sabda Nabi SAW :
”Sesuatu yang halal tetapi sangat dimurkai Allah yaitu talak”
4) sebab talak
a) Ila : suami bersumpah tidak mencampuri istrinya dalam masa lebih 4 bulan
b) Li’an : suami menuduh istrinya berbuat zina
c) Zihar : istri disejajarkan dengan ibunya (menyerupakan jasmani istri dengan ibunya)
d) Talak Khulu’ (tebus) : talak yang diucapkan suami pada istri atas bayaran istri pada suami.
e) Fasakh : talak yang dijatuhkan oleh hakim atas pengaduan istri.
G. Iddah
yaitu masa menunggu istri karena dicerai oleh suami, sedangkan lamanya masa iddah sebagai berikut :
1) Cerai mati/ hidup hamil, masa iddahnya sampai anak lahir
2) Cerai mati tidak hamil, masa iddahnya 4 bulan 10 hari
3) Cerai hidup tidak hamil, masa iddahnya 3 kali suci (quru’)
4) Wanita tua yang sudah tidak datang bulan, masa iddahnya 3 bulan.
H. Rujuk
adalah kembalinya suami istri saat masih dalam masa iddah.
I. Perkawinan menurut UU no.1 tahun 1974
hukum perkawinan diatur dalam UU perkawinan No.1 tahun 1974
EVALUASI
A. Berilah tanda silang (X) pada abjad a, b, c, d atau e yang anda anggap paling benar !
1. Sesorang ingin menikah tapi belum mampu memberi nafkah hidup, maka hukum nikah bagi orang tersebut ……………
a. wajib c. makruh e. mubah
b. sunnah d. haram
2. putusnya hubungan suami istri disebut …………….
a. iddah c. rujuk e. fasakh
b. talak d. ila’
3. Lafadz talak yang dilakukan dengan sindiran disebut juga……….
a. Sharih c. Khulu’ e. Iddah
b. Li’an d. Kinayah
4. Talak yang dijatuhkan suami dan tidak boleh lagi rujuk kepada istri disebut ……
a. Ba’in c. Talak tebus e. rujuk
b. Fasakh d. talak raji’yah
5. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah dalam kondisi berikut kecuali…….
a. Wali nasab benar-benar tidak ada
b.Wali nasab belum menikah walaupun sudah dewasa
c. wali nasab sedab haji
d.wali nasab menolak sebagai wali nikah
e. wali yang lebih dekat hilang dan tidak diketahui tempat tinggalnya
6. Lamanya masa iddah bagi istri yang ditalak suaminya padahal dia belum campur dengan suaminya………….
a. 3 bulan c. 3 kali suci e. 4 bulan 10 hari
b. tidak ada masa iddah d. 4 bulan
7. Sumpah suami bahwa suami tidak akan mencampuri istrinya selama empat bulan disebut…………..
a. Zihar c. Khulu’ e. Ila’
b. Li’an d. Fasakh
8. Berikut ini bukan urutan wali adalah …………
a. Bapak
b. Kakek mempelai perempuan
c. saudara laki-laki sebapak
d. saudara perempuan seibu sebapak
e. saudara laki-laki sebapak.
9. Berikut ini tujuan perkawinan kecuali ………..
a. Memperoleh kepuasan seksual
b. memperoleh keturunan
c. mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah
d. memperoleh ketenangan hidup
e. bentuk ibadah kepada Allah SWT
10. Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda disebut.. …
a. Khulu’ c. Bain sughro e. Zihar
b. Bain kubro d. Fasakh
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan baik & benar !
1.Apakah nikah itu ? Jelaskan !
Jawab
……………………………………………………………………………………………………….……………………………………………………………………………………..
2.Sebutkan rukun nikah !
Jawab ………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………
3.sebutkan dan jelaskan macam hukum nikah !
Jawab
… ………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………
4.Sebutkan urutan wali !
Jawab
………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………..
5.Sebutkan kewajiban suami istri !
Jawab
…………………………………………………………………………………………..
.…………………………………………………………………………………………
0 komentar:
Posting Komentar