Amalan Untuk Menebus Dosa Zina?
Alif Magz - detikRamadan
Assalamualaikum ustadz. Adakah amalan yg bs dikerjakan untuk menebus dosa zina?
(Heni)
Jawab:
Zina adalah hubungan seksual tanpa akad nikah yang sah, dan itu diharamkan oleh Islam. Akan tetapi, walau demikian, tidak serta merta setiap orang yang berzina atau bahkan ditemukan berzina, otomatis didera (cambuk), karena ada syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk menjatuhkan hukuman tersebut, antara lain adanya empat orang saksi yang melihat secara nyata “masuknya pedang ke sarungnya”. Kalau hanya tiga orang yang melihat yang demikian, atau keempatnya hanya melihat sepasang pria dan wanita di tempat tidur tanpa busana misalnya, maka hukuman dera itu pun belum dijatuhkan.
Saya menduga keras bahwa hukum dera yang ditetapkan Allah itu lebih bersifat ancaman, apalagi ada anjuran agama untuk melarang orang-orang Mukmin mendekati tempat-tempat yang tidak wajar, yang di tempat itu perzinaan serta pelanggaran-pelanggaran agama dapat terjadi. Karena itu tidak keliru bila dikatakan bahwa hukuman tersebut hanya ditujukan kepada orang-orang yang melakukan perzinaan dengan sikap "menantang dan tanpa malu".
Yang berwewenang menjatuhi hukuman pun hendaknya mempelajari keadaan tersangka atau tertuduh. Kalau dinilai bahwa yang bersangkutan tergelincir maka selayaknya dia dibebaskan dari hukuman. Demikian pendapat Ibnu Taimiyah.
Ulama besar Ibnu Hazm juga berpendapat bahwa taubat mengakibatkan tidak dilaksanakannya ancaman hukuman. Sementara itu, Muhammad al-Ghazali, dalam bukunya Hadza Dinuna (Inilah Agama Kita, 1965: 188), mengemukakan juga riwayat yang menyatakan bahwa Imam Syâfi‘î dalam pendapat lamanya juga berpendapat demikian.
Banyak riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW berupaya untuk tidak menjatuhkan sanksi itu bagi yang datang mengadukan dirinya telah berzina, karena pengakuan tersebut dapat dinilai taubat yang sebenarnya.
Cara menebus dosa dari berzina –juga dosa-dosa besar lainnya—adalah dengan bertobat. Allah berfirman; "Hai orang-orang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya; Pasti Tuhan kamu menghapus kesalahan-kesalahan kamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…" [QS at-Tahrîm [66]: 8].
Taubat yang semurni-murninya dalam hal ini merupakan taubat yang mencangkup masa lalu dengan menyesali dosa, masa kini dengan menghentikannya dan masa datang dengan tekad tidak melakukannya tidak pula ingin melakukannya. Taubat yang nasuh adalah yang pelakunya tidak terbetik lagi dalam benaknya keinginan untuk mengulangi perbuatannya, karena setiap saat ia diingatkan dan dinasihati oleh taubatnya itu.
Menurut al-Qurthubi, taubat yang nasûh adalah yang memenuhi empat syarat. Istighfar dengan lisan, meninggalkan dosa dengan anggota badan, memantapkan niat untuk tidak mengulanginya, dan meninggalkan semua teman buruk. Karenanya, bersegeralah melakukan taubat nasuha, karena agama Islam tidak memandang manusia bagaikan malaikat tanpa kesalahan dan dosa sebagaimana Islam tidak membiarkan manusia berputus asa dari ampunan Allah, betapapun dosa yang telah diperbuat manusia.
Demikian, wallâhu a‘lam.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Kategori :
Wawasan KeIslaman
Judul :
dosa zina
Konsultasi :
assalamualaikumwarohmatulohiwabarokatu ustadz,saya ingn brtanya mengenai dosa zina,adakah amalan yg bs dikerjakan unt menebus dosa zina?seperti apa?mhn pencerahannya,wasalam
Jawab:
Jawab:
Zina adalah hubungan seksual tanpa akad nikah yang sah, dan itu diharamkan oleh Islam. Akan tetapi, walau demikian, tidak serta merta setiap orang yang berzina atau bahkan ditemukan berzina, otomatis didera (cambuk), karena ada syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk menjatuhkan hukuman tersebut, antara lain adanya empat orang saksi yang melihat secara nyata “masuknya pedang ke sarungnya”. Kalau hanya tiga orang yang melihat yang demikian, atau keempatnya hanya melihat sepasang pria dan wanita di tempat tidur tanpa busana misalnya, maka hukuman dera itu pun belum dijatuhkan.
Saya menduga keras bahwa hukum dera yang ditetapkan Allah itu lebih bersifat ancaman, apalagi ada anjuran agama untuk melarang orang-orang Mukmin mendekati tempat-tempat yang tidak wajar, yang di tempat itu perzinaan serta pelanggaran-pelanggaran agama dapat terjadi. Karena itu tidak keliru bila dikatakan bahwa hukuman tersebut hanya ditujukan kepada orang-orang yang melakukan perzinaan dengan sikap “menantang dan tanpa malu”. Yang berwewenang menjatuhi hukuman pun hendaknya mempelajari keadaan tersangka atau tertuduh. Kalau dinilai bahwa yang bersangkutan tergelincir maka selayaknya dia dibebaskan dari hukuman. Demikian pendapat Ibnu Taimiyah.
Ulama besar Ibnu Hazm juga berpendapat bahwa taubat mengakibatkan tidak dilaksanakannya ancaman hukuman. Sementara itu, Muhammad al-Ghazâli, dalam bukunya Hâdzâ Dînunâ (Inilah Agama Kita, 1965: 188), mengemukakan juga riwayat yang menyatakan bahwa Imam Syâfi‘î dalam pendapat lamanya juga berpendapat demikian. Banyak riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. berupaya untuk tidak menjatuhkan sanksi itu bagi yang datang mengadukan dirinya telah berzina, karena pengakuan tersebut dapat dinilai taubat yang sebenarnya.
Cara menebus dosa dari berzina –juga dosa-dosa besar lainnya—adalah dengan bertobat. Allah berfirman; “Hai orang-orang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya; Pasti Tuhan kamu menghapus kesalahan-kesalahan kamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…” [QS at-Tahrîm [66]: 8]. Taubat yang semurni-murninya dalam hal ini merupakan taubat yang mencangkup masa lalu dengan menyesali dosa, masa kini dengan menghentikannya dan masa datang dengan tekad tidak melakukannya tidak pula ingin melakukannya.
Taubat yang nasûh adalah yang pelakunya tidak terbetik lagi dalam benaknya keinginan untuk mengulangi perbuatannya, karena setiap saat ia diingatkan dan dinasihati oleh taubatnya itu. Menurut al-Qurthubi, taubat yang nasûh adalah yang memenuhi empat syarat. Istighfar dengan lisan, meninggalkan dosa dengan anggota badan, memantapkan niat untuk tidak mengulanginya, dan meninggalkan semua teman buruk. Karenanya, bersegeralah melakukan taubat nasuha, karena agama Islam tidak memandang manusia bagaikan malaikat tanpa kesalahan dan dosa sebagaimana Islam tidak membiarkan manusia berputus asa dari ampunan Allah, betapapun dosa yang telah diperbuat manusia.
Demikian, wallâhu a‘lam.
M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an
http://ramadan.detik.com/
0 komentar:
Posting Komentar