SubmitYahoo Bentuk Dan Jenis Usaha ~ Febri Irawanto - ilmu kita

Google Plus

Jumat, 24 Februari 2012

Bentuk Dan Jenis Usaha

Bentuk Dan Jenis Usaha

HAKIKAT DAN PENGGOLONGAN
1. Industri Kecil
  misalnya : industri kerajinan rakyat, cor logam, konveksi, dan berbagai industri kecil lainnya.
2.  Perusahaan Berskala Kecil
  misalnya : toko kerajinan, penyalur, koperasi, toserba, restoran, jasa profesi, toko bunga, dll.
3. Sektor Informal
  misalnya : agen barang bekas, warung, kios kakilima, dll.

BENTUKNYA
1.Usaha Perseorangan
  Usaha ini bertanggung jawab kepada pihak ketiga atau pihak lain (dalam hal ini konsumen) dengan dukungan harta kekayaan perusahaan yang merupakan milik pribadi pengusaha yang bersangkutan.
2.Usaha Persekutuan (Partnership)
 
ØUsaha ini berusaha untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dalam memperoleh laba.
ØUsaha ini merupakan bentuk kerjasama dari beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban-kewajiban usaha persekutuannya.
ØBentuk pertanggung jawaban dan pola kepemimpinannya berbeda-beda tergantung bentuk persekutuan yang didirikan.

2.Usaha Persekutuan (Partnership)
 
ØUsaha ini berusaha untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dalam memperoleh laba.
ØUsaha ini merupakan bentuk kerjasama dari beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban-kewajiban usaha persekutuannya.
ØBentuk pertanggung jawaban dan pola kepemimpinannya berbeda-beda tergantung bentuk persekutuan yang didirikan.

ØUsaha Pertanian
  meliputi : pertanian pangan maupun perkebunan (bibit dan peralatan pertanian, dll); perikanan darat/laut (tambak udang, kerupuk ikan, dan produk olahan lainnya); peternakan & usaha yang termasuk dalam lingkup Dep.Pertanian (produsen telur ayam, susu sapi, dll).

ØUsaha Industri
  meliputi : Industri logam/kimia (perajin logam, kulit, keramik, fiberglass, dll); makanan/minuman (produsen makanan tradisional, minuman ringan, catering, dll); pertambangan (bahan galian, aneka industri pengrajin perhiasan, batu-batuan, dll); konveksi (garmen, batik, tenun ikat, dll).
ØUsaha Jasa
  meliputi : konsultan (pajak, hukum, manajemen, dll); perencana (teknis, sistem, dll); perbengkelan (mobil elektronik, bubut, dll); transportasi (travel, taxi, angkot, dll); restoran (rumah makan, coffee shop, kantin, dll); konstruksi (kontraktor bangunan, jalan, kelistrikan, pengairan, dll. yang berkaitan dengan teknis konstruksi bangunan).

Definisi Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
 
 
Pengertian kecil disini bersifat relatif, sehingga perlu ada batasannya, yaitu  :
_Berdasarkan Total Aset
  Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat membuka usaha.
 
_Berdasarkan Total Penjualan Bersih per Tahun
  Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang memiliki hasil total penjualan bersih per tahun paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
_Berdasarkan Status Kepemilikan
 
  Usaha Kecil adalah usaha yang berbentuk perseorangan, bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, yang didalamnya termasuk koperasi.

Kelebihan Dan Kelemahan Usaha Kecil

KELEBIHAN
1.Usaha Kecil pada kenyataannya mampu bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang diakibatkan inflasi maupun berbagai faktor penyebab lainnya.
2.Tanpa subsidi maupun proteksi, usaha kecil mampu menambah nilai devisa negara khususnya industri kecil.
3.Disamping itu, usaha kecil juga memiliki nilai strategis bagi perkembangan perekonomian negara.


Kelemahan Faktor Ekstern :
§Resiko dan hutang-hutang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.
§Sering kekurangan informai bisnis, hanya mengacu pada intuisi dan ambisi pengelola, serta lemah dalam promosi.
§Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, dan analisis perputaran uang tunai.


Pemabagian pasar.
Pasar adalah lingkungan jual-beli yang terbentuk dari kelompok konsumen tertentu.
  Secara umum ada 3 (tiga) jenis pasar yang bisa kita pilih untuk berbisnis, yaitu :
qPasar Pemerintahan
qPasar Swasta
qPasar Masyarakat Umum

qPASAR PEMERINTAHAN
 
1.Lingkungan jual beli yang prospeknya terdiri dari instansi-instansi Pemerintah, antara lain : departemen, lembaga non departemen, lembaga penelitian, Pemerintah Daerah, serta Angkatan Bersenjata.
2.Hampir semua mengandalkan APBN atau APBD.
3.Pengusaha bisa menjadi rekanan dari instansi Pemerintah untuk mendapatkan order atau pekerjaan.
4.Untuk berusaha dalam pasar Pemerintah, cara pendekatannya biasanya melalui lobbying (lobi).

qPASAR SWASTA
 
  Pasar Swasta adalah sebuah lingkungan jual beli yang prospeknya terdiri dari badan-badan usaha milik swasta, BUMN yang mekanisme kerjanya mirip badan swasta, serta organisasi-organisasi lain yang bekerja secara independen.
 

qPASAR MASYARAKAT UMUM
 
1.Pasar masyarakat umum atau pasar konsumen merupakan pasar yang paling luas jangkauannya, baik secara geografis  maupun secara klaifikasi segmen pasar.
Pendekatan bisnis disini yang lebih menentukan adalah soal selera dan daya beli masyarakat. Oleh karenanya pasar jenis ini menggantungkan diri pada persaingan bebas.

Tugas Kelompok
¡Buatlah proposal Rencana Bisnis dibidang ICT (Information Communication & Technology)
¡Proposal Minimal Berisi :
lPendahuluan
lPeluang Usaha/ Differensiasi
lNama Perusahaan/ Bentuk Usaha
lStruktur Organisasi
lUnit-Unit Bisnis (Bidang Usaha/ Produk)
lPermodalan/ Investasi
lTenaga Kerja/ Team
lStrategi Pemasaran (Marketing Segmentation)

Semoga Bermanfaat 

Posted By : Febri Irawanto 




0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Blog Pinger Free