Pengertian Satuan pengamanan
Satpam yang merupakan singkatan dari
Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh
instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security)
dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam
mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara
resmi dibentuk pada 30 Desember 1980
melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.
- Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota
satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi
pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan
Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan
Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan
Penghormatan;
- Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang
telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan
pola 160 jam pelajaran dan
- Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa
saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau
manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
Selain
lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya
perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan
usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan
satpam. Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Resor,
Kepolisian Resor Kota hanya melakukan latihan penyegaran.
Peranan
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam
berperan sebagai
- Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
- Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.
Perlengkapan
Kegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari
pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup
tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital,
kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata
api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
- Senjata api bahu, jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA
- Senjata api genggam, jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch
Izin kepemilikan senjata api [2] pada suatu instansi/proyek/badan usah
dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15
pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Referensi
· Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006
· Ketentuan perizinan senjata api ini
diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 Februari 1999tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api
Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.
Pustaka
- Peraturan Kapolri No.Pol. 24
tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi
Pemerintahan
- Peraturan Kapolri No.Pol. 18
tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan
- Peraturan Kapolri No.Pol. 17
tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan
Penyelamatan
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol.
Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol.
Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol.
Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
- Surat Keputusan Bersama Menaker
No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan
Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan
Pengamanan.
0 komentar:
Posting Komentar