Hadist Tentang Nikah
Ya Allah berikanlah pada ku istri-istri / suami-suami,yang
menjadikan permata hatiku,dan jadikanlah keluarga kami Imam bagi orang-orang
yang bertakwa . " ( Q.S Al Furqan 74 ).
?Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.? (QS. An-Nuur : 32)
Defenisi
Nikah :
Nikah
menurut longistiknya adalah : Pelukan dan bersatu .Seperti kata," Aku
nikahkan pohon-pohon,maksudnya,aku menyatukan satu pohon dengan pohon yang
lain,sehingga keduanya bersatu dan dapat menghasilkan.
Nikah
juga dikatakan dengan " 'Aqad = Ikatan ",berarti orang yang
bila sudah menikah,berarti sudah ada ikatan
diantara
keduanya.
Menurut
Syara' Nikah adalah : Suatu ikatan yang ditentukan oleh pembuatan hukum yang
memungkinkan
lelaki
untuk istimta' ( mendapatkan kesenangan seksual ),dari istrinya begitu juga
sebaliknya.
Rukun
Nikah :
1
)Calon mempelai pria
2
).Calon mempelai wanita.
3
).Wali dari mempelai wanita
4
).Ijab dan qabul.
5)
Tujuan Pernikahan :
Profesor
Doktor Su'ad Shaleh didalam bukunya " Nidzamul usrah fil Islam " (
Undang- undang Kekeluargaan dalam Islam ).mengatakan ada beberapa hal yang
menjadi tujuan dalam perkawinan tersebut.
1 ),Untuk mengatur keseimbangan kekuatan sexual dalam diri seseorang.
2 ),Mendapatkan keturunan .
Wali
nikah
1.
Ayah kandung
2.
Kakek, atau ayah dari ayahbr 3 Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan
se-ibu
4.
Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja
5.
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6.
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7.
Saudara laki-laki ayah
8.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
9.
Bila kesemuanya tidak ada lagi yang hidup atau beragama Islam, maka saat itu
hakimlah yang menjadi wali.
HARAM
NIKAH MUT'AH SAMPAI HARI KIAMAT:
Dari
Rabi' bin Sabrah Al-Juhaini r.a., bapanya mengabarkan kepadanya,bahawa dia
pernah pergi bersama-sama Rasulullah saw(dalam peperangan menaklukkan Makkah).
Rasulullah saw bersabda: " Aku telah membolehkan nikah mut'ah. Sesungguhnya
(mulai saat ini) Allah telah MENGHARAMKANNYA SAMPAI HARI KIAMAT
NANTI. Maka siapa yang masih punya isteri mut'ah, ceraikanlah dia
dan janganlah kamu ambil kembali daripadanya apa-apa
yang
telah kamu berikan kepadanya."
Dari
Rabi' bin Sabrah Al-Juhaini r.a, dari bapanya katanya: " Rasulullah
saw telah melarang nikah melakukan nikah mut'ah. Sabdanya : Ketahuilah !
Nikah mut'ah HARAM MULAI HARI INI SAMPAI KIAMAT. Siapa yang telah memberi
sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah
mengambilnya kembali."
Dari
Ali bin Abi Talib r.a. katanya: Ketika terjadi peperangan Khaibar, Rasulullah
saw MELARANG melakukan nikah mut'ah dan memakan daging kaldai jinak." Dari
Terjemahan Hadis Shahih Muslim : Al-Imam Nawawi Jilid III
HUKUM
MENIKAH
Dari
Jabir bin Abdillah bahwa saya mengabari Rasulullah SAW,?Ya Rasulullah SAW, aku
baru saja menikah?. Beliau balik bertanya,?Kamu sudah zawaj ??. ?Ya?, saja
menjawab. ?Dengan gadis atau janda??, beliua bertanya lagi. ?Dengan janda?,
jawabku. Lalu beliau menjawab,?Mengapa bukan dengan perawan ? Sehingga kamu
bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu. (HR. Bukhari
4846).
Dari
Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapapun wanita yang menikah tanpa
izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya
batil. ?Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali. (HR.
Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu Majah 1879)
Dari Aisyah ra berkata,"Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang
yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau
bersabda,"Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram
tidak bisa mengharamkan yang halal". (HR. Tabarany dan
Daruquthuny).
Juga
dengan hadits berikut ini :
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,"Istriku ini seorang yang suka
berzina". Beliau menjawab,"Ceraikan dia". "Tapi aku takut
memberatkan diriku". "Kalau begitu mut'ahilah dia". (HR. Abu
Daud dan An-Nasa'i)
DariAbi
Hurairah rasulullah SAW bersabda : " Salaasun jidduhunna jiddun,
wahazluhunna jiddun ". Tiga hal yang sungguh-sungguh itu menjadi benar (
sungguh2), dan CANDA itu menjadi sungguh-sungguh.tiga hal itu adalah : Nikah,
Thalaq dan Ruju'.(H.R At Tirmidzi ).
Dari
Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah
bersabda,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali". (HR Ahmad dan
Empat)
Dari
Al-Hasan dari Imran marfu'an,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua
saksi". (HR Ahmad).
Hadis
riwayat Anas ra.:
Bahwa
beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri
Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang
mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak
akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan
alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan
orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur,
berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai
sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku
Nomor
hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2487
Hadis
riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan
menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami akan
mengebiri diri
Nomor
hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2488
Hadis
riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Kami
pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya:
Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian
memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama
tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan
bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas
Nomor
hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2493
Hadis
riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Seorang
yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri kami
dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk
menikahi kaum wanita secara mut`ah
Nomor
hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2494
Hadis
riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Bahwa
Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging
keledai piaraan ketika perang Khaibar
Nomor
hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2510
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah
saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak
boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan
Nomor
hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2514
Sumber
: Ebook Kumpulan Hadist
Posted
By Febri Irawanto
0 komentar:
Posting Komentar